• Arkeologi Bawah Air

    Negara Indonesia adalah negara yang besar dengan wilayah lautannya lebih luas daripada daratannya. Potensi lautannya menyimpan kekayaan peninggalan warisan bawah air yang sangat besar.

  • Arkeologi Islam

    Masjid Jamik telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.10/PW.007/MKP/2004 tanggal 3 Maret 2004 tentang Penetapan Benteng Marlborough

  • Benteng Marlborough

    Lokasi Benteng Marlborough berdiri kokoh di tepi laut di atas sebuah dataran dengan ketinggian lebih kurang 8,5 meter di atas permukaan laut (dpl).

  • PELESTARIAN BENDA CAGAR BUDAYA: DAHULU DAN SEKARANG

    PendahuluanBangsa Indonesia yang memproklamirkan kemerdekaannya pada Tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai latar sejarah yang sangat panjang, dimulai dari masa Prasejarah sampai dengan masa kolonial.

CANDI BUMIAYU : Candi Hindu di Tepi Sungai Lematang


Pendahuluan
Kompleks Percandian Bumiayu secara administratif terletak di Desa Bumiayu, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Muaraenim, Propinsi Sumatera Selatan. Desa tersebut berbatasan dengan Desa Tanah Abang Selatan di sebelah Utara, Desa Kemala (Prabumulih Barat) di sebelah Timur, Desa Siku di sebelah Selatan dan Desa Pantadewa di sebelah Barat. Sedangkan secara astronomis, situs tersebut terletak pada 03 9,5’59” LS dan 104 5,5’45” BT.
Kompleks Percandian Bumiayu memiliki 10 (sepuluh) gundukan tanah yang diduga berisi struktur bata sisa bangunan kuno. Dari 10 (sepuluh) gundukan tanah tersebut 4 (empat) diantaranya berukuran cukup besar, yaitu gundukan Candi 1, Candi 2, Candi 3 dan Candi 8. Kawasan situs dialiri oleh Sungai Lematang di sebelah Timur dan dikelilingi oleh sungai-sungai kecil, yaitu: Sungai Piabung, Sungai Lebak Jambu, Sungai Lebak Tolib, Sungai Lebak Panjang, Sungai Lebak Siku dan Sungai Siku Kecil. Keseluruhan sungai-sungai tersebut saling berhubungan membentuk parit yang mengelilingi kompleks percandian Bumiayu dan melalui Sungai Siku bermuara di Sungai Lematang.

Riwayat Penelitian dan Pelestarian
Situs Bumiayu pertama kali dilaporkan oleh E.P Tombrink pada tahun 1864 dalam Hindoe Monumenten in de Bovenlanden van Palembang. Dalam kunjungannya di daerah Lematang Ulu dilaporkan adanya peninggalan-peninggalan Hindu berupa arca dari trasit berjumlah 26 buah, diantaranya berupa arca Nandi, sedang di daerah Lematang Ilir ditemukan runtuhan candi dekat Dusun Tanah Abang, dan sebuah relief burung kakatua yang sekarang disimpan di Museum Nasional. Kemudian pada tahun 1904 seorang kontrolir Belanda bernama A.J Knaap melaporkan bahwa di wilayah Lematang ditemukan sebuah runtuhan bangunan bata setinggi 1,75 meter, dan dari informasi yang diperoleh bahwa reruntuhan tersebut merupakan bekas keraton Gedebong-Undang. JLA Brandes juga melakukan penelitian pada tahun yang sama.Di dalam majalah Oudheidkundig Verslag, FDK. Bosch menyebutkan bahwa di Tanah Abang ditemukan sudut bangunan dengan hiasan makhluk ghana dari terrakota, sebuah kemuncak bangunan berbentuk seperti lingga, antefiks, dan sebuah arca tanpa kepala. Tahun sebelumnya yaitu tahun 1923 Westenenk melakukan hal yang sama. Pada tahun 1936 F.M. Schnitger telah menemukan tiga buah runtuhan bangunan bata, pecahan arca Siwa, dua buah kepala Kala, pecahan arca singa dan sejumlah bata berhias burung. Artefak-artefak yang dibawa Schnitger itu sekarang disimpan di Museum Badaruddin II, Palembang
Penelitian yang dilakukan oleh bangsa Indonesia baru dilaksanakan pada tahun 1973 oleh Pusat Penelitian Arkeologi Nasional bekerja sama dengan Universitas Pennsylvania. Pada penelitian tersebut ditemukan tiga buah runtuhan bangunan yang dibuat dari batu bata. Kemudian pada tahun 1976 dilakukan survei dan berhasil menemukan tiga buah runtuhan bangunan. Penelitian secara intensif dilakukan oleh Pusat Penelitian Arkeologi Nasional pada tahun 1990 yang bekerja sama dengan Ecole Francaise d’Extreme Orient (EFEO). Kemudian penelitian dilanjutkan pada tahun 1991 dengan melakukan pemetaan menyeluruh di kompleks Percandian Bumiayu, serta penelitian biologi dan geologi. Dari hasil penelitian tahap I ini dapat diketahui bahwa situs tersebut dikelilingi parit yang berhubungan dengan sungai Lematang. Sedang dari hasil pengamatan geologi dilaporkan bahwa lokasi kompleks percandian yang terletak di kelokan sungai Lematang ini dalam jangka waktu 20 tahun dikhawatirkan bangunan candinya akan terbawa arus sungai.
Hasil penelitian ini ditindaklanjuti dengan dilakukannya ekskavasi di Candi I pada tahun 1992 oleh Pusat Penelitian Arkeologi Nasional. Pada penelitian tahap II ini ditemukan sudut bangunan bagian penampil bangunan candi dan dilaporkan pula bahwa di kompleks percandian tersebut ditemukan sembilan buah gundukan tanah yang mengindikasikan adanya runtuhan bangunan serta memberi penomoran pada gundukan-gundukan tersebut. Penomoran di bagian belakang kata “candi” diurutkan berdasarkan urutan penemuannya, dan ditempatkan dalam peta situasi Kompleks Percandian Bumiayu. Penamaan “candi” pada setiap gundukan tidak mengindikasikan bahwa gundukan tersebut merupakan bangunan candi, karena dari hasil penelitian, diketahui bahwa tidak semua bangunan kuno yang terdapat di situs ini bersifat sakral, namun ada juga yang bersifat profan. Penamaan ini hanya dimaksudkan untuk memudahkan dalam inventarisasi. Dengan demikian tidak semua gundukan tanah yang ditemukan di situs Percandian Bumiayu merupakan runtuhan bangunan sakral yang biasa disebut bangunan candi. Di Kompleks Percandian Bumiayu berdasarkan hasil penelitian terdapat 11 (sebelas) struktur bata sisa bangunan kuno. 4 (empat) diantaranya telah dipugar, yaitu Candi 1, Candi 2, Candi 3, Candi 8, dan Candi 7. Kawasan situs dialiri oleh Sungai Lematang di sebelah Timur dan dikelilingi oleh sungai-sungai kecil, yaitu: Sungai Piabung, Sungai Lebak Jambu, Sungai Lebak Tolib, Sungai Lebak Panjang, Sungai Lebak Siku dan Sungai Siku Kecil. Keseluruhan sungai-sungai tersebut saling berhubungan membentuk parit yang mengelilingi kompleks percandian Bumiayu dan melalui Sungai Siku bermuara di Sungai Lematang.
Kegiatan pemugaran di Situs Bumiayu pada awalnya dilakukan oleh Proyek Pelestarian/Pemanfaatan Peninggalan Sejarah dan Purbakala (P2SKP) Propinsi Sumatera Selatan dengan melakukan penggalian secara menyeluruh di Candi 1 pada tahun 1992 - 1993. Dari hasil penggalian dan pengupasan Candi 1 dapat diketahui bentuk denah dan ukurannya. Selain itu juga ditemukan komponen-komponen bangunan dan sejumlah arca dari batu putih, seperti Siwa, arca Agastya, dua arca tokoh, dan arca yang menggambarkan tiga tokoh dari batu hitam. Pada tahun 1994 - 1995 dilanjutkan dengan pemugarannya. Candi induk yang berhasil dipugar kemudian dicungkup untuk pengamanannya pada tahun 1996. Pada tahun berikutnya berturut-turut dilakukan pemugaran terhadap Candi 3 dan 8.
Pemugaran Candi 2 dimulai dengan pengupasan gundukan pada tahun 2001 oleh Proyek Pelestarian/Pemanfaatan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Sumatera Selatan. Selanjutnya pada tahun 2002 dan tahun 2003 dilakukan pemugarannya oleh Proyek Pemanfaatan Peninggalan Sejarah dan Purbakala (P2SP) Jambi dengan menggunakan dana APBN. Hal itu dikarenakan adanya perubahan Propinsi Sumatera Selatan menjadi daerah otonom. Pada Candi 2 yang telah dipugar kemudian dibangun cungkup oleh Subdin Kebudayaan Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sumatera Selatan menggunakan dana APBD pada tahun 2004. Pada tahun yang sama juga dilakukan pengupasan, pemugaran, dan pencungkupan pada Candi 7, serta perbaikan bangsal temuan Candi 1.Pencungkupan yang dilakukan pada Candi 2 dan Candi 7 menggunakan model cungkup Candi 1, yaitu tiang coran semen, kuda-kuda dari besi, dan atap menggunakan seng. 

Deskripsi
Candi 1
Candi 1 Bumiayu terletak di sebelah barat Sungai Piabung. Candi ini yang pertama akan terlihat ketika memasuki kompleks percandian Bumiayu. Pandangan dari jalan raya ke Candi 1 terhalang dikarenakan di dekatnya terdapat bangunan sekolah dasar. Candi 1 terpisah dari lingkungan sekitarnya dengan pagar BRC dan pagar kawat. Kompleks candi 1 terdiri dari satu buah candi induk dan tiga buah candi perwara.

a. Candi Induk

Candi induk merupakan bangunan yang telah dipugar dan dicungkup oleh Proyek Pelestarian/Pemanfaatan Peninggalan Sejarah dan Purbakala (P2SKP) Propinsi Sumatera Selatan mulai tahun anggaran 1992/993 sampai dengan tahun anggaran 1995/1996. Bentuk bangunan berdenah empat persegipanjang berukuran 16,8 x 16 meter. Pada setiap sisinya terdapat sebuah penampil dan terdapat pilaster-pilaster di setiap sudutnya. Penampil bagian timur memiliki tangga masuk yang merupakan pintu masuk utama dan sekaligus menunjukkan arah hadap candi ke arah Timur. Pintu masuk menjorok ke depan sekitar 4,46 meter dari dinding sisi timur bangunan. Bentuk penampil terbagi menjadi tiga bagian yang masing-masing berdenah empat persegipanjang. Secara keseluruhan penampil di sisi timur ini membentuk denah segi dua belas yang ukurannya semakin ke timur semakin mengecil. Di depan penampil terdapat teras berlantai bata setinggi 0,25 meter dari permukaan tanah dengan ukuran 2,28 x 2,80 meter.

Candi 1 diperkirakan dibangun dalam dua tahapan. Bangunan utama candi dibuat pada tahap I dan berbahan dasar bata berwarna putih kekuningan serta tidak memiliki profil yang terletak di belakang penampil-penampil dan pilaster sudut. Penampil-penampil pada setiap sisi bangunan diduga merupakan bangunan tambahan pada tahap II, karena terlihat adanya ketidaksatuan antara penampil dengan bangunan utama. Dengan kata lain, struktur bata antara keduanya hanya menempel.

b. Candi Perwara

Candi Perwara berjumlah tiga buah yang terletak di sebelah Timur candi induk. Kondisi ketiga candi telah jauh berbeda dengan kondisi pada tahun 2002. Pada saat itu dilaporkan candi perwara I masih memiliki 11 lapis bata sedangkan candi lainnya di bawah 8 lapis bata. Uraian ketiga candi perwara adalah sebagai berikut :

Candi Perwara I
Candi terletak di sebelah Utara berukuran 5,20 x 5,20 meter dengan tinggi yang tersisa 0,72 meter. Bangunan berupa reruntuhan bata yang menyisakan lapisan bata sebanyak 9 lapis. Candi Perwara ini dalam kondisi yang paling baik dibandingkan dengan candi perwara lainnya.

Candi Perwara II
Candi perwara II terletak di tengah dan merupakan reruntuhan bangunan kedua yang kondisinya masih cukup baik. Candi ini juga berukuran 5,20 x 5,20 meter dengan tinggi 0,40 meter. Bata-bata dibagian penampil berhasil direkonstruksi dan membentuk denah empat persegipanjang. Di atas susunan bata bagian Selatan terdapat bata berelief yang diperkirakan merupakan bagian mulut binatang.

Candi Perwara III
Candi terletak di sebelah Selatan dan merupakan reruntuhan bata yang mengalami kerusakan paling parah. Bata-batanya telah banyak yang hilang. Namun berdasarkan sisa-sisa struktur yang ada diperkirakan bentuk bangunannya sama dengan bangunan lainnya, yaitu berukuran 5,20 x 5,20 meter. Struktur bata yang tersisa di bagian sisi Utara tingginya 0,32 meter.

Candi Perwara IV
Candi ini terletak sekitar 10 meter di sebelah Timur Candi Perwara dengan posisi sejajar dengan candi perwara II yang berada di tengah. Candi ini diperkirakan berdenah empat persegipanjang berukuran 2,40 x 3,30 meter. Lapisan bata yang masih tersisa berada di sisi timur berjumlah 5 lapis atau 0,40 meter.

c. Pagar Keliling
Di kompleks Candi 1 ini diperkirakan juga terdapat pagar keliling karena ekskavasi yang dilakukan di sebelah Selatan Candi Induk menemukan struktur bata yang memanjang dari Barat ke Timur. Struktur bata terdiri dari 5 lapis dengan ketebalan dinding 1 meter. Namun untuk menentukannya lebih lanjut perlu dilakukan penelitian di lokasi lainny, yaitu sebelah Utara, Timur, dan Barat.

Candi 7
Candi 7 terletak di sebelah Timut Laut Candi 1 dengan jarak 20 meter. Dari keletakannya sebetulnya Candi 7 ini masih bagian dari candi-candi yang berada di Candi 1. Pada mulanya Candi 7 merupakan gundukan tanah yang berukuran 18 x 18 meter dan tinggi sekitar 1 meter. Pada tahun 2002 tim dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional melakukan ekskavasi dan berhasil menemukan struktur bata yang memanjang dengan orientasi barat-timur panjangnya 390 cm. Pada tahun 2003 tim dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jambi melakukan ekskavasi dan menemukan struktur bata dengan lebar 1 meter. Sementara itu pada bagian tengah tidak ditemukan adanya susunan bata. Pada tahun 2004 Subdin Kebudayaan Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sumatera Selatan melakukan kegiatan yang berupa pengupasan, konsolidasi, dan pencungkupan. Selain itu juga di bangun sebuah bangunan untuk menyimpan koleksi.
Candi 7 berdenah dasar empat persegipanjang dengan penampil di sebelah Barat. Denahnya berukuran 9 x 10,60 meter sedangkan penampil berukuran 5,53 x 5,80 meter. Bentuk Candi 7 ini tidak lazim karena bagian tengahnya kosong atau tidak ada bata-bata isian. Selain itu di bagian dalam atau tepatnya di sisi barat laut terdapat susunan bata yang membentuk lingkaran berukuran 1,55 x 1,75 cm. Berbeda dengan dibagian penampil yang padat dengan bata-bata isian yang sudah tidak lagi beraturan.

Candi 2
Candi 2 terletak di sebelah Barat Candi 1 atau di sebelah Utara Candi 3. Jarak antara Candi 1 ke Candi 2 dan antara Candi 2 dan Candi 3 hampir sama. Apabila ditarik garis lurus pada ketiga candi tersebut maka akan terbentuk segitiga sama kaki. Candi 2 merupakan sebuah kompleks bangunan candi yang terdiri dari sebuah candi induk, empat struktur bata, dan sebuah candi perwara.Di kompleks Candi 2 ini didapatkan empat buah struktur bata yang tidak terdapat di candi lain. Letaknya berjajar dengan orientasi Utara - Selatan. Fungsi keempat struktur bata tersebut belum diketahui. Kemungkinan pengupasan pada Perwara Candi 2 akan mengungkap keberadaan kedudukannya di dalam kompleks Candi 2.

a. Candi Induk
Candi induk merupakan bangunan yang telah dilakukan pengupasan oleh Proyek Pelestarian/Pemanfaatan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Sumatera Selatan pada tahun 2000. Pemugarannya dilakukan oleh Proyek P2SP Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jambi pada tahun 2002 dan 2003. Sedangkan pencungkupannya oleh Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sumatera Selatan pada tahun 2004.
Bangunan candi induk berukuran 9,91 x 12,74 meter dan tinggi 1,0 meter. Denah dasarnya berbentuk persegi empat dengan ukuran 9,52 x 9,91 meter. Pada ketiga sisinya, kecuali sisi Timur terdapat penampil yang berukuran hampir sama sekitar 40 cm x 4,90 meter. Sedangkan di sisi Timur terdapat dua buah penampil yang berukuran 2,58 x 7,33 meter dan 0,52 x 3,30 meter. Penampil ini menjadi petunjuk arah hadap candi. Pada penampil ini terdapat dua buah jalan naik ke atas candi. Letaknya di sisi Utara dan Selatan. Di tempat itu terdapat dua susunan bata yang dibentuk membulat yang sama persis. Hal lain yang juga menarik pada penampil sisi timur adalah adanya susunan bata dengan pola susun lepas atau bareh (bhs. Jawa). Susunan bata tersebut berada pada lima lapis bata terbawah. Lokasinya antara denah denah dasar candi dengan penampil sisi timur dan yang lainnya di dekat atau di bawah hiasan bentuk yang membulat. Diperkirakan hal tersebut terjadi pada saat proses penyusunan bata yang terpisah antara denah dasar dengan penampil sisi timur atau merupakan bangunan tambahan.Candi induk ini menyisakan lapisan bata berjumlah 16 bata berdasarkan bukti yang diperoleh dari susunan bata hasil pengupasan di sisi selatan.

b. Candi Perwara
Berdasarkan kegiatan studi teknis yang dilakukan pada tahun 2006 diketahui bahwa gundukan candi mengandung struktur bata berbentuk empat persegi panjang berukuran 980 x 1300 cm. Pada sisi sebelah Barat terdapat struktur bata yang membentuk huruf U dengan panjang masing-masing sisinya 100 cm. Struktur yang berbentuk huruf U ini yang masih utuh terletak di sisi Selatan. Sementara yang terletak di sisi Utara telah rusak terkena pengupasan. Disimpulkan pula bahwa arah hadap bangunan adalah ke Barat. Bentuk denah bangunan ini mempunyai bentuk yang tidak umum. Adanya bagian sisi Barat yang membentuk huruf U dapat dikaitkan dengan keberadaan empat struktur bata yang berada tepat di antara Candi Induk dan Candi Perwara Candi 2. Hasil analisis menunjukkan bahwa susunan bata di Candi Perwara 2 menyerupai pagar keliling.

c. Empat Struktur Bata
Empat struktur bata yang terletak di sebelah timur Candi induk mempunyai bentuk dan ukuran yang sama, yaitu merupakan susunan bata yang dibentuk empat persegi panjang berukuran 68 cm x 78 cm. Posisi struktur bata berbaris dari utara ke selatan. Ketinggian keempat struktur tidak diketahui lagi, dikarenakan kondisinya sudah tidak lengkap. Struktur bata No. 1 menyisakan empat lapis bata, struktur bata No. 2 menyisakan 12 lapis bata, struktur bata No. 3 menyisakan empat lapis bata, dan struktur bata No. 4 menyisakan dua lapis bata. Pemugaran yang dilakukan pada struktur bata menjadikan Struktur bata No. 1 sebanyak 10 lapis bata, struktur bata No. 2 tetap 12 lapis bata, struktur bata No. 3 dan No. 4 sebanyak sembilan lapis bata.

Candi 8
Pada Bulan Oktober tahun 1997 dilakukan pengupasan terhadap gundukan tanah yang dinamakan Candi 8. Hasil pengupasan menampakkan struktur bangunan yang berukuran 5 x 12 meter. Selain struktur bangunan, di sebelah Timur bangunan tersebut ditemukan empat buah makara yang kondisinya relatif utuh. Candi 8 terletak di dekat sebuah danau yang ada di kompleks Candi Bumiayu. Danau tersebut berair di musim hujan dan sebaliknya akan kering di musim kemarau. Lokasi Candi 8 ini akan dilewati ketika akan menuju Candi 3. Candi 8 mempunyai bentuk yang berbeda dengan candi-candi lainnya karena candi induknya berbentuk persegi panjang.

a. Candi Induk
Candi induk berdenah empat persegi panjang berukuran 5 x 12 meter. Setelah empat lapis bata dibagian bawah, diatasnya terdapat bata-bata berhias yang tidak beraturan. Bata-bata berhias itu tampak seperti ditempatkan begitu saja. Selanjutnya disusun bata sebanyak enam lapis dengan dua lapis teratas dipasang menjorok ke dalam.

b. Candi Perwara
Candi Perwara ini terletak di sebelah Selatan candi induk berjarak 12 Meter. Candi ini mempunyai denah yang berbeda dengan candi induknya, yaitu berdenah bujur sangkar berukuran 3,10 x 2,10 x 0,42 meter. Candi Perwara menyisakan enam lapis bata yagn semakin rapuh karena terkena panas dan hujan terus menerus. Ukuran Batanya adalah 29 x 18 x 7 cm.

Candi 3
Pada tahun 1996 sd. 1997 dilakukan pengupasan yang berhasil menemukan adanya sau buah candi induk dan tiga buah candi perwara. Kegiatan pengupasan tersebut juga menghasilkan komponen-komponen bangunan yang tidak diketahui lagi tempatnya dan fragmen arca yang berbagai jenis. Candi 3 ini dibandingkan dengan candi-candi lainnya diperkirakan yang paling megah bangunan. Candi induknya berdenah 12 persegi dengan sekeliling bangunan yang dihiasi dengan ukiran-ukiran mulai dari bagian kaki hingga atap. Candi 3 Bumiayu sekarang ini merupakan kompleks candi yang paling jauh dari jalan masuk. Letak Candi 3 dari Candi 1 berjarak sekitar 500 meter. Candi 3 dikelilingi pagar kawat yang sekarang telah rusak berukuran 50 x 70 meter. Namun sebenarnya dibagian luar dari pagar kawat tersebut terdapat gundukan memanjang yang diperkirakan pagar keliling yang lebarnya sekitar 2 meter dan tingginya 0,40 meter.

a. Candi Induk
Candi induk mempunyai bentuk unik karena berdenah segi dua puluh yang terbentuk dari segi empat yang berukuran 13,80 x 13,80 meter dan empat buah penampil di empat sisinya berukuran 1,80 x 3,50 meter. Tetapi pada bagian pusat bangunan berdenah segi delapan yang sisi-sisinya berukuran 1 meter. Diperkirakan pada masa berdirinya candi induk ini dahulunya, bagian yang berdenah segi empat merupakan bagian kaki candi, sedangkan bagian yang berdenah delapan ini menjulang tinggi sebagai bagian dari tubuh candi. Sekarang lapisan bata yang tersisa dari candi induk ini adalah berjumlah 23 lapis bata. Lapisan yang paling tinggi terdapat dibagian pusat bangunan atau yang berdenah delapan. Kerusakan lapisan bata yang parah terjadi pada bagian bata luar (kulit).
Pada bagian Timur Candi induk terdapat struktur bata yang merupakan selasar penghubung dengan Candi Perwara I. Berdasarkan hal itu, maka diperkirakan bahwa arah hadap atau pintu tangga menuju batur adalah di sebelah Timur.

b. Candi Perwara
Candi Perwara di kompleks Candi 3 berjumlah 3 buah yang terletak di sebelah Utara, Timur, dan Selatan candi induk. Candi-candi tersebut mempunyai ukuran yang berbeda dengan candi perwara yang paling luas di sebelah Timur dan candi perwara yang terkecil di sebelah Utara. Uraian candi-candi perwara itu adalah sebagai berikut

Candi Perwara I
Candi Perwara I merupakan candi yang ukurannya paling luas berdenah segi empat berukuran 11 x 11,40 meter. Candi Perwara ini terhubung dengan candi induk dengan adanya selasar. Lapisan bata yang masih tersisa berjumlah 2 lapis. Pada bagian tengah candi berupa tanah yang tidak rata permukaannya.

Candi Perwara II
Candi Perwara II ini terletak di sebelah Selatan candi induk. Lokasinya persis di Selatan candi induk dan sangat dekat. Namun antara keduanya terpisah dan tidak ada selasar seperti pada candi perwara I. Candi Perwara II berdenah bujursangkar berukuran 5,20 x 7,40. Pada sisi Utara terdapat penampil berukuran 1,20 x 1,20 meter. Bata-bata pada penampil ini disusun kembali sampai menutupi bagian atasnya. Sedangkan bagian lainnya hanya ditutup dengan dengan pasir.

Candi Perwara III
Candi Perwara III lokasinya di sebelah Utara dari Candi Perwara I. Candi berdenah segi empat berukuran 6,70 x 6,70 meter. Lapisan bata hasil penyusunan kembali berjumlah 5 lapis. Bagian atas candi keseluruhan tertutup oleh susunan bata.
Share:

PELESTARIAN BENDA CAGAR BUDAYA: Dahulu Dan Sekarang


Pendahuluan
Bangsa Indonesia yang memproklamirkan kemerdekaannya pada Tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai latar sejarah yang sangat panjang, dimulai dari masa Prasejarah sampai dengan masa kolonial. Menghasilkan peninggalan-peninggalan sejarah dan purbakala yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat menyebutnya dengan bermacam-macam sebutan, antara lain benda kuno, benda antik, benda purbakala, monumen, peninggalan arkeologi (archaeological remains), atau peninggalan sejarah (historical remains). Istilah Benda Cagar Budaya (BCB) mulai dipakai sejak tahun 1992, yaitu dengan adanya Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 yang dimaksud Benda Cagar Budaya adalah:
  1. Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan
  2. Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Benda cagar budaya memiliki sifat unik (unique), langka, rapuh, tidak dapat diperbaharui (nonrenewable), tidak bisa digantikan oleh teknologi dan bahan yang sama, dan penting (significant) karena merupakan bukti-bukti aktivitas manusia masa lampau. Oleh karena itu dalam penanganannya harus hati-hati dan diusahakan tidak salah yang bisa mengakibatkan kerusakan dan perubahan pada benda. Perubahan yang terjadi sekecil apapun akan menyebabkan dampak yang mengurangi nilai budaya yang terkandung di dalamnya. Karena tinggalan benda cagar budaya dapat memberikan gambaran tentang tingkat-tingkat kemajuan dalam kehidupan sosial ekonomi, pemukiman, penguasaan teknologi, kehidupan religi, dan lain-lain.

Pelestarian benda cagar budaya merupakan hal yang penting berdasarkan sifat-sifat yang dimiliki oleh benda cagar budaya dan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional.

Pada masa otonomi daerah saat ini, dimana Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai kewenangan yang besar untuk mengatur daerahnya, telah juga ikut serta dalam hal pelestarian benda cagar budaya yang dahulunya dominan dilakukan oleh pemerintah pusat. Di satu sisi ada baiknya bahwa pemda terlibat dalam pelestarian benda cagar budaya, karena tidak sedikit biaya yang diperlukan dan tidak cukup ditangani oleh pemerintah pusat. Namun di sisi lain pelestarian benda cagar budaya oleh pemda sering kali tidak sesuai yang diharapkan.


Latar Sejarah Pelestarian Benda Cagar Budaya

Upaya-upaya penelitian dan pelestarian benda cagar budaya telah dimulai sejak Belanda berkuasa di Indonesia. Pada mulanya dilakukan secara perorangan yang tertarik dengan benda-benda purbakala yang baru dilihatnya. Di kalangan masyarakat Indonesia sendiri, benda-benda itu dianggap berhubungan dengan alam gaib, keramat dan bila ditemukan dijadikan benda pusaka. Bahkan kadang-kadang dijadikan sebagai objek pemujaan. Perkembangan penemuan dan penelitian berikutnya mendorong Pemerintah Belanda mendirikan untuk pertama kalinya suatu badan sementara pada tahun 1901 yang bernama Commissie in Nederlandsch – Indie voor oudheidkundig onderzoek op Java en Madoera. Badan tersebut diganti Pada tahun 1913 dengan berdirinya Oudheidkundige Dienst in Nedelandsch – Indie sebagai badan tetap yang bertugas di bidang kepurbakalaan. Pada tahun 1913 ini pula dibuat Monumenten Ordonnantie No. 19 (Undang-Undang tentang Monumen) sebagai cikal bakal Undang-Undang yang mengatur kepurbakalaan di Indonesia. Selanjutnya diubah dengan Monumenten Ordonnantie No. 21 Tahun 1924. Pada tahun 1924 didirikan pula sebuah badan yang bernama Oudheidkundige Vereeniging Madjapahit yang berkedudukan di Trowulan yang bergerak khusus dalam lapangan penelitian terhadap ibukota Majapahit. Perjalanan penelitian dan pelestarian benda cagar budaya sempat terganggu dengan mendaratnya Jepang. Ahli-ahli purbakala Belanda banyak yang menjadi tawanan perang. Pada tahun-tahun berikutnya mulai muncul tenaga-tenaga purbakala dari Bangsa Indonesia yang akan memimpin Jawatan Purbakala.

Pada masa pergolakan kemerdekaan, Jawatan Purbakala berubah menjadi Jawatan Urusan Barang-Barang Purbakala. Kondisi peperangan yang terjadi dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan antara Belanda dan Indonesia juga mempengaruhi penguasaan Jawatan Purbakala. Setelah terusirnya Belanda dari Indonesia menjadi babak baru bagi sejarah Jawatan Purbakala. Namun demikian, beberapa orang Belanda masih bekerja sampai dengan tahun 1953.

Nama Jawatan Purbakala telah mengalami beberapa perubahan, antara lain Dinas Purbakala dan Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional (LPPN). Pada tahun 1975 LPPN dipecah menjadi dua instansi, yaitu Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional (PusP3N) dan Direktorat Sejarah dan Purbakala (DSP). Pada tahun 1980 kembali diubah menjadi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Puslitarkenas) dan Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala (Ditlinbinjarah). Sekarang ini, penggantian pemimpin negara atau presiden RI ternyata juga mempengaruhi perubahan yang terjadi di instansi yang bertugas di bidang penelitian dan pelestarian Benda Cagar Budaya ini. Perubahan yang terjadi sekarang malah terbagi menjadi tiga, yaitu Direktorat Peninggalan Purbakala, Direktorat Peninggalan Bawah Air, dan Pusat Penelitian Arkeologi. Sementara di daerah terdapat Unit Pelaksana Teknis yang bernama Balai Arkeologi (Balar) yang berjumlah 10 buah dan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) berjumlah 8 buah serta Balai konservasi Borobudur.

Upaya Pelestarian
Upaya pelestarian yang telah dilakukan dahulu dan sekarang pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama, yaitu pelestarian demi kepentingan penggalian nilai-nilai budaya dan proses-proses yang pernah terjadi pada masa lalu dan perkembangannya hingga kini serta pelestarian benda cagar budaya karena nilainya terhadap suatu peristiwa sejarah yang pernah terjadi pada masa lalu. Namun seiring dengan usaha pembangunan yang terus berlangsung di negara kita, maka memberi tantangan tersendiri terhadap upaya pelestarian. Pembangunan sering kali berdampak negatif terhadap kelestarian benda cagar budaya. Problem semacam ini muncul dimana-mana terutama di daerah perkotaan. Kegiatan pembangunan tanpa menghiraukan keberadaan benda cagar budaya hingga saat ini masih terus berlangsung. Hal ini tampak dari semakin menurunnya kualitas dan kuantitas benda cagar budaya.

Upaya pelestarian benda cagar budaya membutuhkan keterlibatan banyak pihak dan yang terpenting adalah keterlibatan masyarakat, terutama pada benda cagar budaya yang masih dipakai (living monument). Pelestarian living monument terkadang lebih sulit, dikarenakan kurangnya pemahaman sang pemilik tentang pentingnya pelestarian benda cagar budaya miliknya. Upaya pelestarian benda cagar budaya secara garis besar sebagai berikut:

1. Perlindungan
Perlindungan merupakan upaya melindungi benda cagar budaya dari kondisi-kondisi yang mengancam kelestariannya melalui tindakan pencegahan terhadap gangguan, baik yang bersumber dari perilaku manusia, fauna, flora maupun lingkungan alam. Upaya perlindungan dilakukan melalui :

a. Penyelamatan
Penyelamatan dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi benda cagar budaya dari kerusakan dengan kegiatan berupa ekskavasi penyelamatan, pemindahan, pemagaran, pencungkupan, penguasaan benda cagar budaya oleh negara melalui imbalan, pemintakatan, dan pemasangan papan larangan

b. Pengamanan
Pengamanan dilakukan untuk pencegahan terhadap gangguan perbuatan manusia yang dapat mengakibatkan kerugian fisik dan nilai benda. Kegiatannya berupa Penempatan Satuan Pengamanan Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SATPENJARLA), Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyuluhan Undang-Undang RI Nomor : 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

c. Perijinan
Perijinan dilakukan melalui pengawasan dan perijinan, baik dalam bentuk ketentuan atau ketetapan maupun tindakan penertiban terhadap lalu lintas benda cagar budaya. Kegiatannya berupa mengeluarkan ijin pemanfaatan untuk kepentingan pendidikan Siswa sekolah dan keagamaan, yaitu perayaan waisak di Situs Muarajambi serta ijin untuk kepentingan penelitian.

2. Pemeliharaan
Pemeliharaan merupakan upaya untuk melestarikan benda cagar budaya dari kerusakan yang diakibatkan oleh manusia dan alam. Upaya pemeliharaan dilakukan melalui :

a. Konservasi
Kegiatan pemeliharaan benda cagar budaya dari kemusnahan dengan cara menghambat proses pelapukan dan kerusakan benda sehingga umurnya dapat diperpanjang dengan cara kimiawi dan non kimiawi. Kegiatannya berupa pengangkatan Juru pelihara (Jupel), penataan lingkungan, pertamanan, pembersihan menggunakan pihak ketiga, pembersihan dengan bahan kimia, dan pengujian bahan kimia untuk konservasi.

b. Pemugaran
Serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memperbaiki bangunan yang telah rusak dengan mempertahankan keasliannya, namun jika diperlukan dapat ditambah dengan perkuatan strukturnya. Keaslian yang harus diperhatikan dalam pemugaran mencakup keaslian bentuk, bahan, tehnik pengerjaan, dan tata letak.

1). Keaslian Bentuk
Keaslian bentuk bangunan harus dikembalikan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan antara lain foto-foto lama, dokumen tertulis, saksi hidup, atau studi teknis.

2). Keaslian Bahan
a). Dalam pemugaran bahan bangunan yang harus digunakan adalah bahan asli dan harus dikembalikan ke tempatnya semula
b). Apabila bahan bangunan mengalami rusak ringan maka harus dilakukan perbaikan dan pengawetan sehingga dapat digunakan kembali
c). Apabila telah rusak berat atau hilang, maka dapat diganti dengan bahan baru. Namun bahan pengganti harus sama, baik jenis maupun kualitasnya.

3). Keaslian Tata Letak
a). Tata letak bangunan harus dipertahankan dengan lebih dahulu melakukan pemetaan
b). Keletakan komponen-komponen bangunan seperti hiasan, arca, dan lain-lain harus dikembalikan ke tempat semula.

4). Keaslian Teknologi Pengerjaan
Keaslian teknologi pengejaan dengan bahan asli maupun baru harus tetap dipertahankan. keaslian teknologi ini antara :
a). Teknologi pembuatan
b). Teknologi konstruksi

Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, maka perlu dipahami bahwa pemugaran bukan merupakan pekerjaan pembangunan atau pembuatan bangunan, melainkan pekerjaan perbaikan dan pengawetan.

3. Dokumentasi/Publikasi
Dokumentasi/Publikasi merupakan upaya untuk mendokumentasikan benda cagar budaya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui media cetak atau media elektronik. Upaya Dokumentasi/Publikasi dilakukan melalui :

a. Perekaman Data
Perekaman data merupakan rangkaian kegiatan pembuatan dokumen tentang benda cagar budaya yang dapat memberikan informasi atau pembuktian tentang keberadaannya. Kegiatannya berupa pemotretan, pemetaan, penggambaran, survei, dan pemerian.

b. Publikasi
Publikasi merupakan upaya menyebarluaskan informasi pelestarian benda cagar budaya agar dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Kegiatannya berupa pameran, penerbitan buletin dan buku, film dokumenter, dan website.

Pelestarian BCB di Era Otonomi Daerah
Otonomi daerah telah merubah banyak hal tidak terkecuali dalam hal pelestarian benda cagar budaya. Sejak turunnya PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom, maka PP No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sudah tidak relevan lagi. Pelestarian benda cagar budaya telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang selama ini dilakukan oleh pemerintah pusat. Berikut uraian dari PP No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan daerah yang berkaitan dengan benda cagar budaya :

BAB II Pasal 2 Ayat (3) kewenangan sebagaimana disebut pada ayat (2) dikelompokkan dalam bidang sebagai berikut :

11. Bidang Pendidikan dan kebudayaan
f. Penetapan persyaratan pemintakatan/zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sistem pengamanan dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan penelitian arkeologi.
g. Pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional serta pengelolaan museum nasional, galeri nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip, dan monumen yang diakui secara internasional.

15. Bidang Pemukiman
b. Penetapan pedoman konservasi arsitektur bangunan dan pelestarian kawasan bangunan bersejarah.

Pasal 3 Ayat (5) kewenangan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan dalam bidang sebagai berikut :

10. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
f. Penyelenggaraan museum provinsi, suaka peninggalan sejarah, kepurbakalaan, kajian sejarah dan nilai tradisional serta pengembangan bahasa dan budaya daerah.

Berkaitan dengan PP No. 25 Tahun 2000, maka kantor-kantor atau instansi-instansi yang dahulunya berstatus kantor pemerintah pusat menjadi kantor pemerintah provinsi. Hal ini terjadi juga pada kantor-kantor di bidang kebudayaan, seperti Bidang Muskala/Musjarla di Kanwil Depdikbud dan Museum Negeri serta Taman Budaya yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Kebudayaan. Mereka melebur menjadi dinas-dinas kebudayaan atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Kecuali Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3), Balai Arkeologi (BALAR), dan Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT). Ketiganya masih merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat.

Dengan demikian, dinas-dinas di bidang kebudayaan pemerintah provinsi adalah menjalankan kewenangan-kewenangan menurut PP No. 25 Tahun 2000. Namun dalam pelaksanaannya baru tentang kewenangan penyelenggaraan Museum Provinsi dan Taman Budaya saja yang telah dilaksanakan oleh daerah. Sedangkan kewenangan lainnya belum terlaksana dengan baik. Dikarenakan penyelenggaraan Museum Provinsi dan Taman Budaya berasal dari Museum Provinsi dan Taman Budaya yang telah ada di masing-masing propinsi. Berbeda dengan penyelenggaraan yang lainnya, yaitu Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala atau Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional yang wilayah kerjanya beberapa propinsi dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas. Dikaitkan juga dengan masih kurangnya tenaga-tenaga kebudayaan di daerah, sehingga dalam hal ini pemerintah pusat masih mempertahankan keberadaan unit pelaksana teknisnya.

Sehubungan dengan hal itu, maka yang dapat dilakukan adalah Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala bersama-sama dengan pemerintah provinsi harus menjalin hubungan yang baik dalam melakukan pelestarian benda cagar budaya yang berada di wilayah kerjanya. Kebijakan pemerintah provinsi terhadap pelestarian benda cagar budaya apabila disikapi dengan baik, maka bukan tidak mungkin akan memberi dampak yang lebih baik. Keinginan pemerintah provinsi untuk melakukan pelestarian benda cagar budaya tidak dapat dicegah dan bahkan akan mengambil peran yang cukup besar. Oleh sebab itu, maka tidak ada jalan lain bagi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala selain membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Pemerintah provinsi untuk melakukan pelestarian benda cagar budaya. Dalam hal ini, koordinasi yang baik sangat perlu supaya pemerintah provinsi dapat menjadikan BP3 sebagai sumber data bagi kegiatan pelestarian benda cagar budaya.

Penutup
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala yang sampai saat ini sebagai perpanjangan tangan dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata berkewajiban untuk melakukan upaya-upaya pelestarian benda cagar budaya seperti yang tertuang dalam SK MENBUDPAR RI Nomor: KM.51/ OT.001/ MKP/2003. Keberadaan BP3 di daerah telah memberi manfaat yang positif terhadap pelestarian benda cagar budaya yang tersebar di daerah-daerah seluruh Indonesia.

Namun demikian seiring dengan perjalanan waktu keberadaan BP3 di daerah seringkali berbenturan dengan masalah-masalah di dalam maupun di luar. Permasalahan di dalam antara lain menyangkut sumber daya manusia (SDM) yang masih kurang dibandingkan dengan jumlah BCB yang banyak, dan kinerja pegawai yang kurang baik yang disebabkan oleh tingkat ketrampilan/keahlian yang tidak dikuasainya. Sedangkan permasalahan di luar antara lain pengawasan perlindungan dan pemeliharaan yang terkendala oleh wilayah yang luas dan koordinasi dengan pemerintah daerah yang belum berjalan baik.

Otonomi daerah yang telah berlangsung selama 6 tahun tampaknya belum menyadarkan pemerintah daerah dalam mempersiapkan tenaga-tenaganya yang ahli di bidang pelestarian benda cagar budaya. Bahkan dalam pembentukan dinas yang bertugas di bidang kebudayaan di tiap Kabupaten/Kota dan Provinsi berbeda di masing-masing daerah. Pada beberapa dinas memang dijumpai tenaga-tenaga kebudayaan yang dahulunya bertugas di Kanwil dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tenaga-tenaga itu sebagian besar pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan pelestarian benda cagar budaya yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Bila yang demikian tetap berlangsung terus, maka peranan BP3 dalam pelestarian benda cagar budaya masih diperlukan dengan alasan :
1. Jumlah arkeolog yang bekerja di daerah Kabupaten/Kota maupun Provinsi masih sangat kecil bahkan ada yang belum memilikinya sama sekali.
2. Tenaga-tenaga teknis di BP3 telah terdidik dalam pelestarian benda cagar budaya.
3. Aset dokumen dan tenaga yang dimiliki BP3 dapat dipergunakan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan kedinasan di dalam pelestarian benda cagar budaya.


DAFTAR PUSTAKA

I Made Suantra, Drs., Pelestarian Benda Cagar Budaya, Makalah Seminar Hukum di Program Studi Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sriwijaya (tidak diterbitkan)

Rusmeijani Setyorini, Dra., Pelestarian Situs dan Benda Cagar Budaya di Sumatera Selatan Untuk Rekonstruksi Sejarah, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jambi (tidak diterbitkan)

Soekmono, R., “Sedikit Riwayat”, 50 Tahun Lembaga Purbakala dan Peninggalan Purbakala, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1992

Surya Helmi, Drs., “Peran Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Dalam Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya”, Makalah dalam Rapat Kerja Koordinasi Tugas dan Fungsi UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Bogor 8-10 Mei 2000 (tidak diterbitkan)
Share:

KAPAL TENGGELAM di Perairan Pulau Pongok Kabupaten Bangka Selatan, Propinsi Kepulau Bangka Belitung


Pendahuluan
Manusia untuk memudahkan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain menciptakan berbagai macam alat transportasi. Alat transportasi yang diciptakan untuk perjalanan di laut atau sungai adalah kapal. Kapal adalah kendaraan pengangkut penumpang dan barang. Dalam istilah Inggris, dipisahkan antara ship yang lebih besar dan boat yang lebih kecil. Berabad-abad kapal digunakan oleh manusia untuk mengarungi laut atau sungai yang diawali dengan penemuan perahu. Kebutuhan akan daya muat yang besar dan dapat menempuh perjalanan yang jauh telah mendorong dibuatnya kapal. Pada mulanya bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan kapal menggunakan kayu dan bambu. Tenaga yang digunakan untuk lajunya kapal berasal dari angin dengan bantuan layar.

Kemajuan teknologi selanjutnya menciptkan kapal yang terbuat dari besi atau baja dengan menggunakan mesin dari uap. Mesin uap mulai digunakan setelah ditemukannya mesin uap di Inggris oleh James Watt. Penemuan itu memunculkan revolusi industri yang merupakan revolusi bahan bakar sebab pada masa itu mulai digunakan batu bara dengan skala yang lebih luas menggantikan kayu bakar. Pada bidang pelayaran ditemukan oleh John Fitch pada tahun 1787 dengan melayari Sungai Delaware, Amerika Serikat. Awalnya karena kurang kepercayaan pembuat dan awak kapal, maka kapal uap masih menggunakan tiang-tiang tinggi dan dilengkapi dengan layar cadangan untuk mengantisipasi bila bahan bakar pada tungku uap habis. Pada masa sekarang, kapal-kapal menggunakan tenaga mesin diesel dan nuklir. Beberapa riset memunculkan kapal bermesin yang berjalan mengambang di atas air seperti Hovercraft dan Eakroplane.

Kapal-kapal yang berlayar mengarungi lautan menghadapi bahaya yang berasal tidak hanya dari cuaca dan kerusakan peralatan kapal tetapi juga bajak laut atau perompak yang seringkali menenggelamkan kapal serta peperangan. Kapal-kapal karam itu selanjutnya terkubur di dasar laut. Keberadaan bangkai-bangkai kapal menarik perhatian orang untuk melakukan penelitian dan rekreasi. Namun di sisi lain juga menarik para pencari harta karun atau pengumpul besi untuk menjarahnya dalam rangka mengambil sisa-sisanya.

Letak Indonesia yang strategis menyebabkan perairannya menjadi jalur pelayaran penting yang menghubungkan dua benua dan dua samudera. Dengan demikian tidak mengherankan bahwa diperairan Indonesia terkubur banyak bangkai kapal. Salah satu lokasinya antara lain di perairan Pulau Pongok, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Perairan Pulau Pongok
Propinsi Bangka Belitung mempunyai banyak pulau dengan pulau terbesar adalah Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Pulau-pulau lain yang lebih kecil, yaitu Pulau Lepar dan Pulau Pongok termasuk dalam wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Kedua pulau tersebut berada di antara Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Posisinya strategis karena berada di jalur pelayaran. Laut antara Pulau Lepar dan Pulau Pongok dilalui kapal-kapal sampai sekarang. Perairan di sekitarnya memiliki potensi peninggalan bawah air yang sangat besar.

Pulau Pongok dapat ditempuh dari Kabupaten Bangka Selatan dengan menggunakan kapal kayu dari Pelabuhan Sadai. Dari pelabuhan tersebut terdapat kapal yang rutin mengangkut penumpang dan barang ke Pulau Pongok 2 x dalam sehari. Perjalanan dengan kapal kayu dari Pelabuhan Sadai ditempuh selama 3 jam. Selama perjalanan yang melewati Sebelah Utara Pulau Lepar akan dijumpai gugusan pulau-pulau yang menarik perhatian.

Pulau Pongok tampak dari kejauhan berbentuk bukit yang hijau oleh pepohonan. Kapal memasuki pelabuhan dengan mengikuti panduan berupa bola besar berwarna merah karena memang perairan di daerah itu dangkal dan banyak karang. Salah melewatinya akan berakibat fatal. Perairan di depan pelabuhan banyak terdapat kapal-kapal nelayan. Lokasinya terlindung oleh Pulau Pongok dan Pulau Celagen. Kedua pulau dihuni oleh masyarakat nelayan. Namun dari jumlahnya lebih banyak masyarakat yang bertempat tinggal di Pulau Pongok. Perkampungan penduduk sebagian besar menempati daerah di dekat pelabuhan atau di sisi Barat pulau.

Perairan Bangka Selatan berada di tengah-tengah perairan Paparan Sunda. Sebagaimana paparan lainnya di sekitar Pulau Bangka adalah perairan laut dangkal dengan kedalaman 10-30 meter. Dengan pantai yang landai dengan kedalaman antara 1-10 meter di bawah MSL. Berdasarkan data pasang surut DISHIDROS 2008, tipe pasang surut perairan Kabupaten Bangka Selatan adalah pasang surut tunggal. Kisaran pasang surut di perairan Laut Bangka Selatan antara 3 sampai 4 meter. Kisaran pasang surut pada perairan selat lebih tinggi dari perairan terbuka. Kedudukan muka surutan (Z0) Selatan 120 cm, Barat 190 cm, Timur 130 cm, dan Utara 150-170 cm.

Gelombang di perairan Laut Bangka Selatan dipengaruhi oleh Iklim. Berdasarkan data angin selama lima tahun (tahun 2003-2007) dapat diperkirakan kejadian gelombang di perairan Bangka Selatan. Gelombang besar terjadi pada bulan September sampai dengan Maret dengan ketinggian lebih dari 1 meter dengan periode sekitar 5 sampai 7 detik. Aktivitas penyelaman pada bulan September-Maret harus berhati-hati terhadap kondisi ini. Gelombang yang tidak terlalu besar terjadi pada bulan April sampai Agustus dengan ketinggian antara 5 sampai 40 cm dengan periode 1-2 detik. Pada bulan April-Agustus ini sangat mendukung untuk melakukan penyelaman.

Pada musim Barat Laut tinggi gelombang berkisar antara 0,5 -1,5 meter. Namun kadang-kadang mencapai tinggi 2 meter terutama pada bulan Januari/Pebruari di Perairan Utara Pulau Bangka. Saat Musim Tenggara tinggi gelombang berkisar antara 0,5 -1,5 meter. Kadang-kadang mencapai lebih dari 2 meter terutama pada bulan Juli-September di perairan Selatan Pulau Bangka. Dengan adanya ketidakpastian kondisi gelombang pada musim-musim ini, maka aktivitas penyelaman harus memilih waktu yang sekiranya kondisi gelombang mendukung dilakukannya wisata penyelaman. Berdasarkan parameter fisik perairan dari hasil penelitian-penelitian yang pernah dilakukan, seperti perairan sekitar Pulau Lepar dan Pulau Pongok (Pulau Liat) dapat dikategorikan cukup aman dan nyaman untuk wisata bahari.

Kapal Tenggelam
Situs Batumandi
Lokasi kapal berada di koordinat 2o52’304 LU dan 107o00’276” BT. Lokasi di dekat karang yang bernama Batu mandi sehingga dinamakan Situs Batumandi. Kapal terbuat dari besi dengan kondisi sebagian besar telah rusak. Orientasi kapal ke arah Timur Laut. Reruntuhan kapal menyisakan bagian yang masih berdiri tegak di bagian lambung kiri dan haluan. Bagian dinding lambung yang berdiri tegak panjangnya 45 meter dan tingginya 8 meter. Dari dinding lambung sebelah kiri ini dapat diketahui bahwa dinding yang menuju haluan bertingkat semakin tinggi berjumlah 2 undakan. Sementara itu dinding lambung sebelah kanan di bagian depan dan tengah kapal dalam posisi miring sehingga menyerupai ceruk memanjang di dasar laut. Dinding lambung di bagian tengah yang miring masih tersisa panjangnya 17 meter. Pada sisi kanan ini dijumpai dua buah tiang yang besar dan panjang dalam kondisi rebah di dasar laut. Tiang yang rebah tersebut dalam posisi berdampingan. Salah satu tiang panjangnya 10 meter. Dinding lambung sebelah kanan ini mengalami kerusakan yang parah dibandingkan lambung kiri dikarenakan bagian tersebut yang menghantam karang batu mandi. Selain itu runtuhnya tiang kapal menyebabkan dinding lambung menjadi miring.

Bagian lain yang mengalami rusak parah adalah bagian geladak dan buritan. Bagian geladak telah terlepas dari dinding lambung dan miring ke sebelah kanan mengikuti arah dinding nambung kanan yang miring. Pada bagian geladak ini masih dijumpai besi-besi gading yang menyangga.lempengan besi sebagai lantainya. Sebagian besar lantai geladak itu telah tertutup oleh tumbuhan karang. Sementara itu bagian buritan telah mengalami kerusakan yang paling parah. Di lokasi juga ditemukan bongkahan batu bara dalam jumlah yang tidak terlalu banyak. Hal ini mengindikasikan bahwa kapal tersebut menggunakan batu bara sebagai bahan bakar.

Situs Karanglucan
Lokasinya berada di koordinat 2o52’027” LU dan 107o00’079” BT. Kapal II di sebelah Barat dari kapal I berjarak 200 meter. Kapal berada di lokasi yang bernama Karang Lucan. Dengan demikian lokasi kapal dinamakan Situs Karanglucan. Kondisi kapal ini lebih cukup baik dibandingkan dengan kapal I. Sebagian besar besi-besinya masih tampak dan belum ditutupi oleh karang. Hal itu menunjukkan bahwa kapal II ini lebih muda usianya daripada kapal I.

Kapal II tenggelam di dasar laut dalam posisi tertelungkup. Kapal terbelah dibagian tengah. Sebagian besar bagian kapal yang terbuat dari besi masih utuh kecuali bagian buritan yang telah terpotong-potong dikarenakan adanya pengambilan besi kapal. Orientasi kapal ke arah Timur Laut. Kapal diperkirakan panjangnya 53,30 meter. Pengukuran dibagian kapal yang terbelah adalah 12 meter. Pada sisi kanan kapal terdapat tiang yang runtuh ke dasar laut. Panjang tiang adalah 17,40 meter. Pada bagian ujung tiang tersebut terdapat pula tiang yang runtuh dengan panjang 11 meter. Bagian buritan juga terbelah cukup lebar dan menyisakan dinding yang berdiri tegak. Pada bagian dinding tersebut dijumpai lubang-lubang berbentuk lingkaran. Pada lokasi belakang kapal ini juga terdapat runtuhan sebuah tiang yang diameternya sama dengan tiang dibagian tengah. Bagian buritan ini mengalami kerusakan yang cukup parah antara lain disebabkan adanya pengambilan besi oleh penduduk. Aktivitas pengambilan besi kapal terhenti ketika dilakukan survei. Namun lokasi kapal telah ditandai dengan tali pelampung di tiga titik, yaitu bagian haluan, tengah, dan buritan.

Kapal dan Kecelakaan Laut
Kapal tenggelam di Situs Batumandi menunjukkan kondisi kapal yang lebih tua daripada di Situs Karanglucan. Pada kapal telah banyak ditumbuhi oleh karang-karang. Seperti kita ketahui bahwa pertumbuhan karang memerlukan waktu yang sangat lama. Dengan demikian karang-karang yang banyak tumbuh di kapal Situs Batumandi menunjukkan tenggelamnya kapal yang telah berlangsung lama. Adapun mengenai penyebab tenggelamnya kapal tersebut diduga akibat menabrak karang. Pengamatan haluan kapal menunjukkan bahwa kapal hendak menuju ke Utara. Berdasarkan peta terlihat bahwa di antara Pulau Lepar dan Pulau Pongok terdapat laut dalam dengan kedalaman lebih dari 50 meter. Namun di sekeliling Pulau Pongok terdapat laut dangkal antara 10-30 meter. Posisi kapal yang tenggelam di kedalaman 20 meter dengan orientasi timur laut menunjukkan bahwa kapal bergerak mendekati Pulau Pongok yang berkedalaman 20 meter. Akhirnya terjadi musibah menabrak karang yang disebut Batu Mandi. Karang Batu Mandi ini tampaknya telah merobek lambung kanan kapal. Hal itu tampak dari rusak parahnya lambung kanan dibandingkan dengan Lambung kiri yang masih berdiri tegak. Lambung kanan kapal sekarang posisinya dalam miring. Di sisi kanan tersebut juga dijumpai tiang-tiang kapal yang memanjang dengan barat-timur. Sementara bagian haluan masih berdiri tegak. Pemandangan di kapal tenggelam tersebut cukup menarik karena situasi kapal yang masih cukup utuh dan juga karang-karang dan ikan yang hidup di sekitarnya.
-->Sementara itu kapal tenggelam di Situs Karanglucan yang berjarak sekitar 200 meter di sebelah barat kapal di Situs Batumandi menunjukkan peristiwa yang hampir sama. Kapal yang seharusnya bergerak ke Utara tetapi melenceng ke Timur Laut. Akibatnya kapal memasuki perairan dengan kedalaman kurang dari 20 meter. Kecelakaan yang terjadi menyebabkan kapal terbalik dan tertelungkup di dasar laut. Kecelakaan itu juga menyebabkan kapal terbelah dua. Kapal yang tenggelam itu diperkirakan berjenis kapal barang karena kondisi kapal yang tertelungkup dalam posisi rata dibagian depan. Namun dibagian belakang yang diperkirakan terdapat anjungannya tampak reruntuhannya lebih tinggi. Pada sisi kiri kapal ditemukan tiang-tiang yang panjang dan berdiameter cukup besar. Di lokasi kapal terdapat sedikit karang. Hal itu menunjukkan bahwa pertumbuhan karang belum lama berlangsung di badan kapal. Namun dengan kondisi kapal yang cukup utuh dengan jarak pandang yang cukup jauh dan dasar laut yang berpasir sangat menarik untuk penyelaman.

Berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh antara lain tiang-tiang dan juga batu bara , maka diperkirakan bahwa kedua kapal berasal dari masa penggunaan batu bara sebagai bahan bakarnya. Penggunaan batu bara sebagai bahan bakar menggantikan kayu bakar terjadi setelah terjadinya revolusi industri. Jenis kapal itu masih menggunakan tiang-tiang tinggi dan dilengkapi dengan layar cadangan untuk mengantisipasi bila bahan bakar pada tungku habis. Kapal-kapal tersebut diduga dimiliki oleh pihak asing yang melakukan pelayaran sebelum masa sebelum kemerdekaan. Pada masa itu perairan Indonesia masih dikuasai oleh Belanda dan Indonesia sendiri belum memiliki kapal laut.
--> Potensi dan Keterancaman
Kapal-kapal yang tenggelam di sebelah barat Pulau Pongok hanya berjarak sekitar 900 meter dari pelabuhan. Lokasinya berada di antara Pulau Pongok dan Pulau Lepar. Di lokasi tersebut juga ditemukan lima kapal lain yang telah disurvei oleh Departemen Kelautan dan Perikanan. Dengan demikian semuanya berjumlah tujuh kapal tenggelam. Berdasarkan hal tersebut maka sudah barang tentu lokasi itu mempunyai potensi yang sangat besar yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelestariannya. Bukan saja pelestarian terhadap kapalnya tetapi juga terhadap lingkungan bawah airnya. Karena kapal-kapal tenggelam umumnya menjadi rumah bagi ribuan ikan dan tumbuhnya berbagai jenis karang. Kapal-kapal yang tenggelam di perairan Pongok telah mengalami perusakan yang dilakukan oleh nelayan pongok sendiri. Perusakan berupa pengambilan bagian-bagian kapal dengan cara memotongnya menjadi bagian-bagian kecil dan kemudian menjualnya. Pada saat itu kami masih menyaksikan aktivitas yang terjadi di kapal yang berada di Situs Karanglucan. Pada bagian depan, tengah, dan belakang kapal diberi pelampung yang diikat dengan tali untuk menandai posisi kapal. Sementara di dasar laut terdapat pipa paralon, linggis, selang berukuran besar, palu yang digunakan untuk memotong dan mengangkat besi dari dasar laut. Bagian belakang kapal di Situs Karanglucan sebagian besar sudah tidak ada lagi. Aktivitas tersebut tampaknya akan terus berlanjut karena kapal di karanglucan berukuran besar dan masih jelas terlihat karena belum tertutup oleh karang-karang. Besinya pun tampak belum rapuh. Hal itu berbeda apabila dibandingkan dengan kapal di situs Batumandi.

Permasalah pengambilan besi tua dari kapal yang tenggelam merupakan masalah besar yang dapat menghilangkan keberadaannya. Lambat laun mereka akan lenyap dari dasar laut. Tingginya kegiatan pengambilan besi disinyalir karena tingginya harga besi tua dipasaran sehingga mendorong banyaknya nelayan yang bekerja tambahan dengan mengambil besi dari kapal-kapal yang tenggelam. Hal lain karena tidak adanya perlindungan dari aparat desa setempat dengan membiarkan warganya melakukan kegiatan itu. Mereka kadang-kadang tidak menghiraukan keselamatan dirinya sendiri. Penyelaman dilakukan dengan berbekal tabung kompresor yang biasa dipakai untuk mengisi ban kendaraan dan selang yang panjang sebagai alat bantu pernapasan. Bahkan mereka berani melakukan di kedalaman 30-40 meter. Berita kematian telah sering terdengar dari para nelayan yang melakukan aktivitas penyelaman yang berbahaya tersebut. Selain potensi ancaman yang disebabkan oleh ulah manusia, potensi ancaman lain yang dapat menyebabkan hilangnya kapal adalah proses interaksi dengan lingkungannya, antara lain seperti proses penuaan secara alamiah yang dapat menyebabkan proses degradasi atau pelapukan dari sifat-sifat alami dari bahan kapal itu sendiri yang disebabkan oleh garam-garam terlarut yang merupakan faktor pemacu dari proses pelapukan.

Share:

Profile

Foto saya
AGUS SUDARYADI, arkeolog yang bekerja di Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi Wilayah Kerja Prop. Jambi, Sumsel, Bengkulu, dan Kep. Bangka-Belitung yang sering melakukan Jelajah Situs dalam rangka Pelestarian Cagar Budaya. Menurut UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Situs adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. Pekerjaan tersebut memberikan saya kesempatan untuk menjelajahi pelosok negeri di Propinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka-Belitung. Pelosok karena lokasi yang kami datangi kebanyakan berada di luar kota, bahkan sampai masuk hutan. Maklum Cagar Budaya atau Diduga Cagar Budaya yang saya tuju sekarang berada di daerah yang jauh dari kota. Kegiatan yang memerlukan stamina dan mental yang kuat adalah dalam rangka pelestarian Cagar Budaya Bawah Air. Saya telah mengikuti pelatihan Arkeologi Bawah Air di dalam dan luar negeri, antara lain Makassar Sulsel, Pulau Bintan Kepri, Tulamben Bali, dan Karimunjawa Jateng serta Thailand dan Sri lanka.

Popular Posts

Recent Posts

Pages